Postingan
Prosiding Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Metodelogi Seminar Patpi Cabang Pontianak
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Template Naskah Seminar Patpi Cabang Pontianak
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Tujuan Semnas Nasional PATPI Cabang Pontianak
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Maksud dan Tujuan Melalui kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Peningkatan Sumber Daya Lokal untuk Akselerasi Ketahanan Pangan dan Gizi” merupakan bentuk pengembangan dan peningkatan keahlian dan kompetensi bidang teknologi pangan dengan tujuan agar dapat : Meningkatkan mutu bidang teknologi pangan. Mewujudkan visi dan misi dari Perhimpinan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) terutama Cabang Pontianak Membangun komitmen para anggota dan profesi bidang teknologi pangan melalui bentuk pengembangan kompetensi keprofesian serta pemanfaatan teknologi bidang pangan Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan ( stakeholder ) di bidang teknologi pangan. Mempublikasikan hasil penelitian dan hasil hilirisasi teknologi pangan dan gizi. Sasaran Kepersertaan Sasaran dalam kegiatan Seminar Nasional antara lain: 1. Dosen dan Peneliti Bidang Pangan, Gizi, dan Kesehatan 2. Lembaga dan Instansi Pemerintah dan Swasta Bidang Pangan, Gizi, dan Kesehatan 3. Praktisi B
Pendahuluan Seminar Nasional PATPI Cabang Pontianak
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Permasalahan dan tantangan untuk mewujudkan ketahanan pangan Indonesia berkelanjutan bersifat multidimensi, mencakup aspek ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan. Pertumbuhan pendudukan seharusnya berbanding lurus dengan penurunan jumlah keluarga miskin sehingga pembangunan pertanian dan ketahanan pangan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2018 atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) di Indonesia masih terdapat 81 kabupaten rentan rawan pangan. Daerah rentan rawan pangan ini ditandai dengan tingginya rasio konsumsi normatif terhadap ketersediaan pangan, tingginya balita stunting dan tingginya persentase penduduk miskin. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa ketahanan pangan nasional dimulai dari ketahanan pangan tingkat rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi suatu rumah tangga untuk dapat mengakses pangan dengan mudah dengan memanfaatkan sumber daya lokal atau aset yang m